PT Asuransi Allianz Utama Indonesia
Kendaraan Bermotor
Tindakan pertama yang harus dilakukan jika terjadi kerugian akibat kecelakaan atau kehilangan.
Anda harus melapor kepada kami dalam jangka waktu maksimum 72 jam setelah kejadian:
PT. ASURANSI ALLIANZ UTAMA INDONESIA
Divisi Klaim
Jakarta
Allianz Tower
Jl. HR. Rasuna Said
Kawasan Kuningan Persada Super Blok 2
Jakarta 12980
Indonesia
Tel: +6221-2926 8888
Fax: +6221-2926 9090
Email : Feedback@allianz.co.id
Bandung
Lippo Centre Bandung, 3rd floor
Jl. Jend. Gatot Subroto No. 2,
Bandung 40262
Phone : 022-308612, 308613
Fax : 022-308616
Surabaya
Bumi Bapindo Building, 5th floor/508
Jl. Basuki Rachmat 129 - 137,
Surabaya 60271
Phone : 031-5320695, 5319132, 5319133
Fax : 031-5320948
Medan
Jl. Mayjend. S. Parman No. 316 – 60
(Simpang Jl. Sudirman),
Medan 20152
Phone : 061-510062
Fax : 061 510063
#Hal-hal yang perlu dilakukan
Anda tidak diperbolehkan mengambil tindakan apapun sebelum mendapat persetujuan dari Perusahaan Asuransi.
Memberikan data-data seperti dibawah ini jika melapor melalui telepon/fax/telex/surat :
1. Nomor polis asuransi
2. Nama pemilik polis
3. Merek kendaraan
4. Nomor polis kendaraan
5. Tanggal kejadian
6. Tempat kejadian
7. Kerugian benda
8. Uraian singkat terjadinya kecelakaan/kerugian
DOKUMEN - DOKUMEN KLAIM YANG DIPERLUKAN
1. Nomor polis asuransi
2. Nama pemilik polis
3. Merek kendaraan
4. Nomor polis kendaraan
5. Tanggal kejadian
6. Tempat kejadian
7. Kerugian benda
8. Uraian singkat terjadinya kecelakaan/kerugian
DOKUMEN - DOKUMEN KLAIM YANG DIPERLUKAN
* Anda diminta untuk melengkapi dan menyerahkan dokumen - dokumen
seperti dibawah ini setiap kali Anda mengajukan klaim.
1. Mengisi formulir klaim (formulir dapat diminta)
2. Foto copy polis asuransi
3. Foto copy SIM dan STNK
4. Surat keterangan polisi setempat (B.A.P.) untuk klaim kendaraan jika
kehilangan perlengkapan standard / non standart maupun kehilangan
kendaraan dan juga jika kendaraan Anda mengalami rusak berat
atau menyangkut pihak ketiga.
seperti dibawah ini setiap kali Anda mengajukan klaim.
1. Mengisi formulir klaim (formulir dapat diminta)
2. Foto copy polis asuransi
3. Foto copy SIM dan STNK
4. Surat keterangan polisi setempat (B.A.P.) untuk klaim kendaraan jika
kehilangan perlengkapan standard / non standart maupun kehilangan
kendaraan dan juga jika kendaraan Anda mengalami rusak berat
atau menyangkut pihak ketiga.
* Selain dokumen - dokumen diatas, Anda diminta untuk menyerahkan
dokumen - dokumen lain seperti dibawah ini jika Anda mengajukan klaim
kehilangan kendaraan:
1. STNK asli
2. Kunci kontak kendaraan min. 2
3. Surat keterangan KADIT RESERSE POLDA
4. BPKB asli dan faktur
5. Blanko kwitansi kosong rangkap tiga
6. Pemblokiran STNK
KHUSUS KLAIM YANG MELIBATKAN TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA (THIRD PARTY LIABILITY)
dokumen - dokumen lain seperti dibawah ini jika Anda mengajukan klaim
kehilangan kendaraan:
1. STNK asli
2. Kunci kontak kendaraan min. 2
3. Surat keterangan KADIT RESERSE POLDA
4. BPKB asli dan faktur
5. Blanko kwitansi kosong rangkap tiga
6. Pemblokiran STNK
KHUSUS KLAIM YANG MELIBATKAN TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA (THIRD PARTY LIABILITY)
* Jika Anda mengalami kecelakaan yang melibatkan kerugian pada pihak ketiga
(TPL) dan Anda dituntut untuk mengganti kerugiannya, maka Anda harus
melengkapi dan menyerahkan dokumen - dokumen sebagai berikut :
1. Surat keterangan polisi setempat (Berita Acara Pemeriksaan)
2. Foto copy STNK dan SIM dari pihak ketiga
3. Surat tuntutan dari pihak ketiga yang ditandatangani diatas materai
4. Foto kerugian materi dari pihak ketiga
5. Surat pernyataan ada atau tidaknya asuransi
HAL - HAL MENGENAI PERBAIKAN KENDARAAN EX-ACCIDENT / BENGKEL
(TPL) dan Anda dituntut untuk mengganti kerugiannya, maka Anda harus
melengkapi dan menyerahkan dokumen - dokumen sebagai berikut :
1. Surat keterangan polisi setempat (Berita Acara Pemeriksaan)
2. Foto copy STNK dan SIM dari pihak ketiga
3. Surat tuntutan dari pihak ketiga yang ditandatangani diatas materai
4. Foto kerugian materi dari pihak ketiga
5. Surat pernyataan ada atau tidaknya asuransi
HAL - HAL MENGENAI PERBAIKAN KENDARAAN EX-ACCIDENT / BENGKEL
* Jika dokumen - dokumen klaim Anda sudah lengkap dan kendaraan Anda
maupun kerugian pihak ketiga sudah ditinjau, maka keputusan untuk
memperbaiki / mengganti kerusakan menjadi tanggung jawab pihak Asuransi.
* Nama bengkel yang akan memperbaiki kendaraan Anda akan segera kami
beritahukan.
HAL - HAL PENTING LAIN YANG PERLU DIKETAHUI
maupun kerugian pihak ketiga sudah ditinjau, maka keputusan untuk
memperbaiki / mengganti kerusakan menjadi tanggung jawab pihak Asuransi.
* Nama bengkel yang akan memperbaiki kendaraan Anda akan segera kami
beritahukan.
HAL - HAL PENTING LAIN YANG PERLU DIKETAHUI
Anda Diminta untuk tidak memperbaiki atau mengganti kerusakan kendaraan Anda maupun pihak ketiga baik secara sendiri - sendiri maupun sepihak tanpa sepengetahuan atau seizin pihak Asuransi.
Jaminan pertanggungan hanya berlaku berdasarkan Sertifikat Asuransi Kendaraan yang Anda miliki.
Jaminan pertanggungan hanya berlaku berdasarkan Sertifikat Asuransi Kendaraan yang Anda miliki.
#Berkas yang diperlukan
PT Asuransi Allianz Life Indonesia
Bagaimana klaim meninggal dunia asuransi jiwa individu
Dimana saya dapat memperoleh formulir klaim?
Pada halaman Download Formulir Klaim.
Harap diperhatikan bahwa semua dokumen untuk Asuransi Jiwa Perorangan di halaman download harus dilengkapi dengan baik.
Kemana saya harus mengirimkan klaim dan seluruh dokumen pendukungnya?
Individual Life Claim Division
PT. Asuransi Allianz Life Indonesia
Allianz Tower
Jl. HR. Rasuna Said
Kawasan Kuningan Persada Super Blok 2
Jakarta 12980
Indonesia
Tel: +6221-2926 8888
Fax: +6221-2926 9090
Email: Contactus@allianz.co.id
#Ketentuan
Semua formulir berikut harus diisi:
1. Polis Asli
2. Kwitansi pembayaran Premi terakhir
3. Formulir Pengajuan Klaim Meninggal Dunia
4. Surat Keterangan dokter tentang penyebab kematian
5. Keterangan kesehatan yang lebih luas
6. Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Pamong Praja/Lurah
7. Surat Keterangan Pemeriksaan Mayat/Kematian dari
Rumah Sakit/Dinas Kesehatan
8. Untuk Meninggal Dunia disebabkan oleh karena kecelakaan/
Sebab Tidak Wajar:
- Surat Keterangan dari Kepolisian / Police Report
- Kliping Koran (jika ada) / Newspaper Clippng (if any)
9. Foto Copy Identitas “Yang Ditunjuk” untuk menerima Manfaat
Pertanggungan
10. Foto Copy Identitas Tertanggung
11. Formulir Nomor Rekening Bank
12. Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medik
> Semua pertanyaan pada Formulir Klaim & Surat Keterangan Dokter
harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas tanpa pembebanan
kepada PT. Asuransi Allianz Life Indonesia.
> Dokumen & Hasil-hasil pemeriksaan penunjang, wajib dilampirkan.
> Pengajuan klaim dan pembayaran manfaat tidak dikenakan biaya
apapun, kecuali yang termasuk dalam ketentuan polis.
> Berkas yang diajukan harus dokumen asli / legalisir oleh pihak yang
berwenang / legalisir oleh Staf Klaim Kantor Pusat.
1. Polis Asli
2. Kwitansi pembayaran Premi terakhir
3. Formulir Pengajuan Klaim Meninggal Dunia
4. Surat Keterangan dokter tentang penyebab kematian
5. Keterangan kesehatan yang lebih luas
6. Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Pamong Praja/Lurah
7. Surat Keterangan Pemeriksaan Mayat/Kematian dari
Rumah Sakit/Dinas Kesehatan
8. Untuk Meninggal Dunia disebabkan oleh karena kecelakaan/
Sebab Tidak Wajar:
- Surat Keterangan dari Kepolisian / Police Report
- Kliping Koran (jika ada) / Newspaper Clippng (if any)
9. Foto Copy Identitas “Yang Ditunjuk” untuk menerima Manfaat
Pertanggungan
10. Foto Copy Identitas Tertanggung
11. Formulir Nomor Rekening Bank
12. Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medik
> Semua pertanyaan pada Formulir Klaim & Surat Keterangan Dokter
harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas tanpa pembebanan
kepada PT. Asuransi Allianz Life Indonesia.
> Dokumen & Hasil-hasil pemeriksaan penunjang, wajib dilampirkan.
> Pengajuan klaim dan pembayaran manfaat tidak dikenakan biaya
apapun, kecuali yang termasuk dalam ketentuan polis.
> Berkas yang diajukan harus dokumen asli / legalisir oleh pihak yang
berwenang / legalisir oleh Staf Klaim Kantor Pusat.
#Penting
Anda dapat memperoleh formulir klaim pada halaman Download Formulir Klaim
Semua persyaratan klaim “Reimbursement” harus dipenuhi dan dilengkapi dengan baik. Bila dokumen tidak lengkap, maka proses klaim tidak bisa dilakukan. PASTIKAN bahwa Peserta memenuhi semua persyaratan dengan cepat dan tepat, agar klaim dapat diproses sesuai dengan waktunya.
Semua persyaratan klaim “Reimbursement” harus dipenuhi dan dilengkapi dengan baik. Bila dokumen tidak lengkap, maka proses klaim tidak bisa dilakukan. PASTIKAN bahwa Peserta memenuhi semua persyaratan dengan cepat dan tepat, agar klaim dapat diproses sesuai dengan waktunya.